Jakarta - Setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor. Nah, ternyata di Indonesia ada jenis-jenis paspor yang perlu diketahui.
Paspor diperlukan sebagai dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga ketika berada di suatu negara tanda pengenal yang resmi adalah paspor.
Berikut jenis-jenis paspor di Indonesia yang perlu diketahui:
1. Paspor Biasa
Jenis-jenis Paspor di Indonesia Foto: Ari Saputra
Berdasarkan warna, paspor biasa umumnya memiliki sampul hijau. Jenis paspor ini biasa dimiliki oleh masyarakat umum bila tengah bepergian ke luar negeri.
Isi paspornya pun tergantung kebutuhan, ada yang 24 halaman atau 48 halaman. Halaman paspor biasanya akan diisi dengan jenis-jenis visa tergantung tujuannya, misalnya untuk liburan atau bekerja.
Selain itu, setiap paspor memiliki batas masa berlaku lima tahun. Artinya bila telah mendekati masa tenggang pemegang paspor bisa langsung melakukan perpanjangan paspor secara online atau langsung ke kantor imigrasi.
2. Paspor Dinas
Jenis-jenis paspor yang lain adalah paspor dinas. Paspor ini dikeluarkan bagi PNS dan konsultan pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor dinas identik dengan sampul yang berwarna biru. Biasanya, untuk mendapatkan paspor ini seseorang harus menyertakan bukti berupa izin dari atasan pemerintahan, SP setneg, maupun bukti kelulusan beasiswa.
3. Paspor Diplomatik
Jenis-jenis Paspor di Indonesia Foto: Muchus Budi R/detikcom
Paspor diplomatik diperuntukkan kepada seseorang yang ditugaskan melakukan perjalanan diplomatik. Paspor berwarna hitam ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada diplomatnya.
Nah, semoga jenis-jenis paspor di atas bisa menambah pemahaman kita ya!
Komentar
Tulis Komentar