Tripcle / Infos / Detail Tripcle

Pengelola Wisata, Restoran dan Hotel Bisa Berguguran Kalau Ada Aturan Ini

Pengelola Wisata, Restoran dan Hotel Bisa Berguguran Kalau Ada Aturan Ini
Ilustrasi Foto: (Bima Bagaskara/detikcom)

Jakarta - Pemerintah diminta untuk tidak menerapkan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran. Sebab, menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), aturan ini akan membuat pengusaha restoran, hotel sampai pengelola wisata berguguran.

Menurut Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, aturan SLF ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah akan segera menerbitkan aturan pemerintah tentang Sertifikat Laik Fungsi yang rencananya akan dirilis bulan Februari mendatang.

Iwan menjelaskan seharusnya usaha pariwisata tidak semua wajib memiliki SLF untuk mendapatkan izin usaha.

"Usaha pariwisata seharusnya tidak semua wajib memiliki SLF untuk mendapatkan izin usaha, karena bangunan usaha pariwisata banyak di antaranya yang merupakan bangunan lama atau sebelumnya merupakan bangunan rumah tinggal seperti pondok wisata, rumah wisata, vila, restoran, rumah makan, cafe dan jasa boga. Jadi kalau SLF menjadi persyaratan wajib akan mengakibatkan usaha yang ada berguguran," ujarnya.

"Karena dengan ada standar yang lebih rumit, pondok wisata, villa kafe dan sebagainya dan bukan hanya hotel tapi juga dari dari sisi industri pariwisata secara keseluruhan," imbuhnya.

Dia menjelaskan pihaknya terus memperjuangkan hal tersebut dan sudah berupaya untuk menghubungi pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian terkait kewajiban Sertifikat Laik Fungsi ini, namun belum ada imbal baliknya.

"Kita minta didrop dulu, jangan dulu dimasukkan, kalau pas membangun kita kan sudah diminta IMB, jangan sekarang abis itu ngurus SLF sama saja memulai lagi dari awalnya," ujarnya.

phrihotelrestorantempat-wisatasertifikat-laik-fungsi

Berita wisata dan travel terkait

Lihat juga berita travel lainnya

Komentar

No results found.

Tulis Komentar

Math, for example, 45-12 = 33

Berita dan informasi terbaru

Berita Trending