Pariwisata di Bali tengah berhadapan dengan kabar buruk. Hal ini berkaitan dengan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang menjadi polemik akhir-akhir ini.
Beberapa pihak menilai sejumlah pasal dalam RKUHP tersebut memuat hal kontroversial. Salah satunya soal pasal perzinahan yang dinilai terlalu masuk dalam ranah privat masyarakat.
Dalam pasal ini diatur soal hukuman bagi pasangan yang tidak menikah namun kedapatan tinggal bersama. Tindakan tersebut bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman berupa denda hingga penjara.
Turis asing menonton Upacara Melasti di Pantai Petitenget, Seminyak, Bali, Senin (4/3). Foto: Denita Matondang/kumparan
Pasal perzinahan dalam Revisi KUHP ini ternyata membuat sejumlah turis asal Negeri Kangguru menjadi enggan berkunjung ke Bali. Dikutip dari PerthNow, Minggu (22/9) para turis asal Australia merasa keberatan jika mereka harus menunjukkan surat nikah sebelum memesan kamar ketika liburan di Bali.
Elizabeth Travers, salah satu pemilik restoran dan villa di Bali mengaku pihaknya sudah menerima banyak pembatalan dari turis Australia karena adanya wacana RKUHP tersebut.
“Revisi tersebut bahkan belum disahkan tapi saya sudah menerima sejumlah pembatalan. Salah satu klien saya mengatakan mereka tidak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka tidak menikah,” ujar Travers.
Turis asing sedang berbelanja oleh-oleh di Pasar Ubud, Bali. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
Menurut Travers, jika RKHUP lolos, maka aturan tersebut justru akan membunuh pariwisata di Bali. “Saya telah berkecimpung di dunia pariwisata, mengalami dua kali pengeboman, berbagai bencana alam dan menurut saya jika pemerintah pusat menegakkan hukum seperti itu, industri pariwisata akan hancur dan memicu akhir kehidupan di Bali seperti yang kita tahu,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi KUHP. Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah Jokowi mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi KUHP.
“Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Komentar
Tulis Komentar