Jakarta - Paspor kini menjadi barang wajib bagi masyarakat, seiring mudahnya akses bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi layaknya KTP yang memungkinkan WNI mendapat hak dan kewajiban, selama tidak berada di Indonesia.
Cara daftar paspor online sebetulnya mudah, meski kadang harus antri lebih dulu. Untuk mendapatkan identitas tersebut, hal pertama yang dilakukan adalah menerapkan cara daftar paspor online. Tahap cara daftar paspor online dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berikut cara daftar paspor online:
1. Download aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor atau Apapo versi 2.0 yang terbaru
2. Tahap selanjutnya membuat akun menggunakan email umum, yang menggunakan Google atau Yahoo. Cek inbox, kotak masuk, atau spam untuk konfirmasi
3. Setelah punya akun, pendaftar paspor online akan masuk halaman beranda. Selanjutnya klik antrean paspor
4. Pendaftar kemudian masuk halaman daftar kanim atau kantor imigrasi. Di halaman langkah 1 ini, pendaftar bisa menemukan kanim yang aksesnya paling mudah
5. Setelah memilih kanim, pendaftar masuk langkah 2 untuk mengetahui jumlah pemohon dan kuota. Jika kuota sudah penuh, disarankan memilih kanim lainnya yang kapasitas pembuatan paspornya masih tersedia
6. Usai menentukan kanim, pendaftar bisa memilih tanggal kedatangan. Pendaftar bisa melihat tanggal yang kuotanya masih tersedia untuk membuat paspor. Biasanya ditandai dengan warna hijau, sedangkan merah untuk yang kuotanya sudah penuh
7. Setelah memilih kanim dan tanggal, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu kedatangan. Pendaftar paspor online juga harus mengisi data lain yang diperlukan
8. Pada tahap akhir, pendaftar akan menerima kode booking yang ditunjukkan saat datang untuk membuat paspor di kantor imigrasi.
APAPO versi 2.0 tersedia untuk android, ios, dan web lewat tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ dengan background merah. Adanya APAPO versi 2.0 menjawab pertanyaan apakah bisa buat paspor tanpa antrian online, serta pelayanan lain yang diharapkan lebih baik.
Sebelumnya, memang ada kanim yang menerapkan pengambilan antrian cara daftar paspor online lewat WhatsApp atau aplikasi mandiri. Layanan tersebut tidak berlaku lagi karena semua kanim, Unit Layanan Paspor, dan Mall Pelayanan Publik sudah menggunakan APAPO yang dilaunching pada 21 Januari 2019.
Dengan APAPO versi 2.0, kapan bisa daftar paspor online? Masyarakat yang ingin daftar paspor online sebetulnya bisa dilakukan kapan saja namun ada kuota untuk tiap kanim. Asal kuota masih tersedia di kanim yang dituju, maka cara daftar paspor online bisa diperoleh tanpa harus menunggu lama. Karena itu disarankan melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum membutuhkan paspor.
Cara daftar paspor online beda dengan e-paspor atau paspor elektronik. Epaspor menyimpan data pemilik dalam sebuah chip yang diamankan dalam data biometrik. Saat ini, bikin epaspor bisa dimana saja? Dalam data Ditjen Imigrasi di Tahun 2019 ada 27 kanim yang menyediakan layanan pembuatan e-paspor. Hal ini beda dengan paspor berbentuk buku yang tersedia di semua kanim.
Komentar
Tulis Komentar