Tripcle / Tips / Detail Tripcle

Cara Mengubah Data Paspor, Syarat dan Biayanya

Cara Mengubah Data Paspor, Syarat dan Biayanya
Foto: (iStock)/Cara Mengubah Data Paspor, Syarat dan Biayanya

Jakarta - Paspor menjadi salah satu dokumen penting. Namun, terkadang ada kesalahan dalam data paspor. Lantas, bagaimana cara mengubah data paspor?

Kesalahan data paspor biasanya meliputi, masalah nama di paspor maupun tanggal lahir. Maka dari itu diperlukan perbaikan tanggal lahir di paspor maupun mengurus paspor beda nama.

Berikut cara mengubah data paspor:

1. Proses Cara Mengubah Data Paspor

Dikutip dari Indonesia.go.id cara mengubah data paspor dengan mendatangi kantor imigrasi. Pemohon dapat langsung mengajukan perubahan data paspor.

Kemudian, pihak imigrasi akan melakukan cara mengubah data paspor berdasarkan prosedur. Adapun, terdapat dua pilihan dalam mengganti data paspor.

Pertama dengan sistem endorsement atau penambahan nama halaman 4 paspor dan mencetak ulang paspor baru. Pilihan cara mengubah data paspor bisa ditentukan sendiri oleh pemohon.

Untuk cara mengubah data paspor melalui sistem endorsement bisa dengan mendatangi kantor imigrasi. Kemudian mengisi formulir bermaterai Rp 6.000.

Setelah itu, serahkan formulir dan dokumen lengkap, termasuk paspor asli. Lalu minta endorsement kepada petugas dan tunggu nama hingga dipanggil.

Proses endorsement hanya memakan waktu sebentar. Pasalnya, catatan ubah data akan ada di halaman 4 paspor dengan koreksi yang diberikan pihak imigrasi.

Sementara, untuk cara mengubah paspor sistem cetak ulang paspor baru, yakni dengan datang ke kantor imigrasi dan minta proses ganti paspor karena ada kesalahan.

Selanjutnya, pemohon akan melakukan wawancara tentang alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah selesai, pemohon akan menerima Berita Acara Pendapat (Bapen) dan persetujuan dari kantor imigrasi. Dokumen tersebut pun akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.

Pemohon pun akan melakukan proses wawancara dan foto kembali serta mendapatkan bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru. Terakhir, pemohon bisa mendapatkan paspor baru. Hanya saja, proses ini memerlukan waktu.

2. Syarat Cara Mengubah Data Paspor

Sementara itu, berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, pemohon dalam cara mengubah data paspor juga harus membawa dokumen berupa, sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga dan fotokopi
3. Akte Kelahiran atau Ijazah dan fotokopi
4. Paspor asli dan fotokopi
5. Formulir Imigrasi (terdapat di koperasi imigrasi)

3. Biaya Cara Mengubah Data Paspor

Biaya perubahan nama paspor maupun data lainnya menggunakan sistem mencetak ulang paspor baru dikenakan dengan harga yang sama, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk elektronik.

Selamat mencoba cara mengubah data paspor!

mengubah-data-pasporpasporpaspor-indonesia

Berita wisata dan travel terkait

Lihat juga berita travel lainnya

Komentar

No results found.

Tulis Komentar

Math, for example, 45-12 = 33

Berita dan informasi terbaru

Berita Trending