Tripcle / Tips / Detail Tripcle

Perpanjang Paspor Via WhatsApp, Syarat dan Biayanya

Perpanjang Paspor Via WhatsApp, Syarat dan Biayanya
Perpanjang Paspor/Foto: upai/kontengrafis detikcom

Jakarta - Paspor merupakan kartu identitas penting yang harus dimiliki orang ketika berpergian ke luar negeri. Namun, ketika masa aktifnya sudah mau habis perlu perpanjang paspor.

Selain karena memasuki masa berlaku, perpanjang paspor juga dilakukan pada paspor yang sudah mati atau habis masa berlakunya. Dengan begitu, pemohon tak perlu cemas.

Perpanjang paspor dilakukan dengan mendaftar terlebih dahulu melalui website atau aplikasi imigrasi. Selain itu, perpanjang paspor via WhatsApp juga bisa dan mudah.

Perpanjang Paspor

Perpanjang Paspor Foto: Putu Intan Raka Cinti/detikcom

Apa syarat perpanjang paspor?

1. Cara Perpanjang Paspor

Cara perpanjang paspor cukup mudah. Pertama-tama, pemohon perlu mendapatkan nomor antrean yang bisa diperoleh melalui situs resmi di alamat https://antrian.imigrasi.go.id/ atau aplikasi imigrasi yang bisa didownload di Android.

Selain itu, nomor antrean perpanjang paspor juga bisa diperoleh dengan mendaftar via WhatsApp. Caranya cukup mudah, pemohon hanya perlu mengetik format pesan #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan dan kirim ke nomor kantor imigrasi setempat.

Nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa dihubungi melalui 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017. Setelah berhasil mendapatkan nomor antrean, pemohon bisa datang ke kantor imigrasi yang dimaksud.

Setelah sampai untuk perpanjang paspor, pemohon bisa mengisi formulir aplikasi di loket dan menyerahkan kembali ke petugas. Terakhir, petugas akan melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.

2. Syarat

Syarat perpanjang paspor tak cukup sulit. Sebab, pemohon hanya perlu menyiapkan paspor lama, serta e-KTP dan fotokopinya. Bagi yang belum memiliki e-KTP bisa membawa surat keterangan (suket).

Sementara, syarat perpanjang paspor yang sudah mati beda dengan syarat perpanjang paspor yang memasuki masa habis berlaku. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (bila ada), paspor lama, serta materai Rp 6.000.

3. Biaya

Biaya perpanjangan paspor dipatok Rp 355.000 untuk paspor biasa 48 halaman. Sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp 655.000.

pasporperpanjang-pasporcara-perpanjang-pasporperpanjang-paspor-pakai-whatsapptimelessimigrasi

Berita wisata dan travel terkait

Lihat juga berita travel lainnya

Komentar

No results found.

Tulis Komentar

Math, for example, 45-12 = 33

Berita dan informasi terbaru

Berita Trending